PADANG.(Warganetsia.com)-Kuasa Hukum PT.Dipo Star Finance laporan Gugatan yang di buat PT.Wahana Bumi sentosa di Polsek Lubuk kilangan menghambat perkara pidana, sebagai alasan untuk perkara tidak di jalankan.
Laporan PT.Wahana Bumi sentosa di Polsek Lubuk Kilangan Sangat di sesalkan Oleh Kuasa Hukum PT.Dipo Star Finance cabang Padang, yang sebelumnya telah melaporkan dugaan penggelapan ke Polisi, namun proses laporan yang dibuat tidak berjalan” kata Heryanto Pariambo SH.Kuasa Hukum PT.Dipo Star Finance,Kamis 30/01/2025.
Heryanto Pariambo juga menyampaikan dari kuasa hukum juga telah melaporkan Penyidik Polsek Lubuk Kilangan ke kabagwasidik Polda Sumatera Barat.
Heryanto juga menjelaskan Bahwa pada pasal 7 Akta jaminan fidusia menyatakan: “Dalam hal Pemberi Fidusia dan/atau Debitur tidak menjalankan atau memenuhi salah satu ketentuan dalam akta ini dan/atau salah satu ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, terutama dalam hal Pemberi Fidusia dan atau Debitur lalai, sedangkan kelalaian tersebut semata-mata terbukti dengan lewatnya waktu yang tentukan, tanpa diperlukan lagi suatu surat teguran juru sita atau surat lain yang serupa dengan itu, maka atas kekuasaannya sendiri Penerima Fidusia berhak:
Ayat 1. Untuk menjual Objek Jaminan Fidusia tersebut atas dasar titel eksekutorial, atau melalui pelelangan dimuka umum, atau melalui penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi Fidusia dm Penerima Fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”kata Heryanto
Bahwa menanggapi dalil gugatan Penggugat pada poin 8,9,10 dan 11 yang pada intinya menyatakan terkait itikad baik dari Penggugat;
Bahwa menangapi hal tersebut di atas seharusnya jika Penggugat beritikad baik dalam pemenuhan perjanjian yang telah disepakati bersama maka Penggugat seharusnya mematuhi seluruh isi perjanjian pembiayaan tersebut karena semua didasari atas baik, apabila Penggugat telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak mampu lagi melunasi kewajibannya maka Penggugat harus menyerahkan seluruh objek jaminan Fidusia kepada Tergugat.
Bukan malah menjual objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain, dan itu terbukti pada tanggal 1 Juli 2019 Penggugat Rio Handevis telah menjual objek jaminan fidusia Milik Tergugat kepada Pihak lain yaitu Andrian Djaya Direktur PT Mandiangin Bara Prima yang mana hal tersebut telah tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Truk tanggal 1 Juli 2019 antara Rio Handevis sebagai Direktur PT Wahana Bumi Sentosa dan sebagai Penjual dengan Andrian Djaya Direktur PT Mandiangin Bara Prima sebagai pembeli Tanpa sepengetahuan Tergugat yaitu PT Dipe Star Finance.
Sangat jelas Bahwa atas hal tersebut Penggugat telah melanggar Perjanjian pembiayaan khususnya pada pasal 7 ayat 3 menyetakan
“ayat 3. DEBITUR dilarang memindahtangankan, menjual mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan, membebankan Barang dengan alasan apapun kepada pihak lain, dan dilarang menguasai dan memanfaatkan Barang tersebut secara langsung atau tidak langsung yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dan Undang-Undang Jaminan Fidusia sebagaimana disebutkan dalam ayat (1)”
Pelanggaran yang dilakukan pun Telah dilaporkan Tergugat telah di POLSEK LUBUK KILANGAN dengan Nomor LAPORAN POLISI NOMOR STTLP/16/V/SPKT/POLSEK LUBUK KILANGAN/Polresta padang /POLDA SUMATERA BARAT.
Bahwa disini jelas siapa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, ternyata Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum itu sendiri, diketahui dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolsian seluruh objek jaminan fidusia masih berada di lokasi PT Mandiangin Bara Prima selaku pembeli, bahwa terhadap objek jaminan tersebut dengan kondisi rusak parah dan unit unit objek jaminan fidusia tersebut telah di tumbuhi banyak rumput.
Yang mana akan Tergugat perlihatkan pada agenda pembuktian dipersidangan nantinya;
Bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatan ini akibat adanya laporan Polisi yang Tergugat laporkan di POLSEK LUBUK KILANGAN KOTA PADANG, guna menghindari perbuatan Pidana yang dilakukan;
Menanggapi dalil gugatan Penggugat pada poin 13 yang pada Intinya menanggapi somasi pemenuhan kewajiban Tergugat, yang menanyakan terkait 3 unit yang telah diserahkan pada tanggal 25 April 2022.
Bahwa menanggapi hal tersebut diatas perlu Tergugat tegaskan bahwa Tergugat telah meminta seluruh objek jaminan fidusia untuk diserahkan kepada Tergugat agar dilakukan pelelangan guna menutupi kewajiban dari Penggugat.
Namun pada tanggal 25 april 2022 Penggugat hanya menyerahkan 3 unit saja, hingga kini diketahui ternyata sisa unit yang tidak diserahkan kepada Tergugat, ternyata telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Tergugat;
Bahwa menanggapi dalil gugatan pada poin 18 Penggugat yang pada intinya “meminta kepada Majelis Hakim agar atas 11 unit Fuso tetap berada dibawa pengawasan Penggugat”
Bahwa apa yang disampaikan Penggugat tersebut merupakan dalil yang mengada-ada Perlu Tergugat tegaskan bahwa terhadap seluruh objek jaminan tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Tergugat, dan kini Objek jaminan fidusia tersebut masih berada pada penguasaan pihak lain yaitu PT Mandiangin Bara Prima selaku pembeli;
Inti dari gugatan Penggugat iyalah karena Tergugat tidak menerima permintaan dari Penggugat, sedangkan jelas dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati Bersama telah diatur secara jelas dari pasal 1 sampai dengan pasal 23 hak dan kewajiban masing masing pihak, bahkan telah dilaksanakan, sehingga perjanjian yang telah disepakati telah menjadi undang undang bagi mereka yang membuatnya:
Bahwa didalam Perjanjian Pembiayaan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat oleh Undang-undang memberikan asas kebebasan berkontrak sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 (“KUHPerdata”) dan salah satu klausulanya yaitu suatu sebab yang halal, dan keinginan Penggugat untuk membeli Kendaraan tersebut dengan bantuan Tergugat dan pembayaran dilakukan secara mencicil, dimana hal itu dituangkan secara rinci dalam Perjanjian Pembiayaan, sehingga hal itu sah dan mengikat secara hukum bagi pihak pihak yang membuatnya dan dikenal dengan asas PACTA SUN SERVANDA vide Pasal 1338 KUHPerdata.
Dan jelas Berdasarkan Putusan Nomor 372/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Pengadilan negeri Jakarta Pusat
MENGADILI:
1. Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, oleh kami, Toni Irfan,SH., sebagai Hakim Ketua, Marper Pandiangan, S.H., M.H., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025,
oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Subardi, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan telah dikirim secara elektronik melalui systern informasi pengadilan pada hari itu juga”jelas Kuasa Hukum