Sidang Narkoba Helen CS,LPSK :Terdakwa Adanya Kekhawatiran Ancaman

Daerah Jambi

Jambi.(Warganetsia.com)-Sidang lanjutan terdakwa Arifani alias ambo Jaringan Ratu dan Raja Narkoba dipengadilan Negeri Jambi ( 11/3/25) terdakwa dan penasehat hukumnya menghadiri seorang saksi yang meringankan

Susilawati wakil ketua LPSK memberikan kesaksian terkait permohonan yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara yang sedang ditangani, menurut saksi LPSK menerima permohonan terdakwa untuk mendapatkan pada tanggal tersebut, yang didalilkan dengan adanya kekhawatiran ancaman terhadap keselamatan keluarga dan terdakwa ,

Bahwa LPSK memproses permohonan terdakwa Arifani dengan melakukan musyawarah dan telaah lebih lanjut bersama terhadap para pihak terkait,

Permohonan tersebut dikabulkan, dan kami memutuskan untuk melakukan penanganan khusus, termasuk pemberkasan terpisah untuk terdakwa Arifani,” ungkap Susilawati.

Ancaman terhadap terdakwa menjadi fokus utama dalam analisis LPSK. Dalam surat yang disampaikan oleh aparat kepolisian, disebutkan adanya potensi ancaman yang mengarah pada terdakwa, yang kemungkinan besar dapat membahayakan keselamatannya.

Menurut LPSK, terdakwa bersedia untuk mengungkapkan informasi terkait jaringan narkotika yang lebih besar, dan hal ini menjadi pertimbangan penting dalam proses perlindungan yang diberikan.

Saksi menambahkan bahwa berdasarkan hasil analisis, ada kemungkinan bahwa terdakwa bisa menjadi Justice Collaborator (JC).

Salah satu alasan untuk status tersebut adalah keterlibatan terdakwa dalam jaringan narkotika, yang bukan sebagai pelaku utama, namun juga sebagai orang yang dipaksa untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Terdakwa mendapat ancaman dari Diding. Orang yang memberikan pekerjaan jual narkotika. Ancaman di dimaksud terdakwa, merupakan kekhawatiran terdakwa Arifani menyebutkan nama-nama orang yang ada di atasnya,” jelas Susilawati.

Dalam kesaksiannya, saksi juga mengungkapkan informasi yang diperoleh dari Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi terkait jaringan narkotika yang terlibat, termasuk nama-nama seperti Helen.

Helen, keterangan saksi LPSK, merupakan orang nomor 1 pengendali narkotika di Jambi. Tek Hui, Ameng, Ayong, Mael, dan Diding yang disebutkan dalam analisis tersebut.

“Nomor 1 itu Helen. Beriktunya, Tek Hui merupakan jaringan Helen yang pengatur lapak-lapak narkoba. Kemudian Ameng, Ayong, dan Mael adalah orang-orang yang mengelola Basecamp narkoba. Bagian lain ada Didin alias Diding dan dibawahnya terdakwa Arifani alias Ari Ambo,” ungkap saksi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Dominggus Silaban.      

Namun, Saksi juga menegaskan bahwa mereka belum bisa memastikan seluruh kebenaran informasi tersebut.

LPSK, menurut saksi, memberikan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan pengurangan pidana bagi terdakwa, dengan mempertimbangkan kontribusi terdakwa dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

“Namun, Saksi juga mengingatkan bahwa jika salah satu syarat tidak terpenuhi, kemungkinan untuk mendapatkan perlindungan atau pengurangan pidana akan menjadi sulit. Sampai saat ini pengembalian aset itu belum jelas,” tegas Susi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan dua hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Maret 2025.

Persidangan ini juga mengungkapkan bahwa pihak LPSK masih melakukan analisis mendalam mengenai potensi ancaman terhadap terdakwa dan keberlanjutan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dengan demikian, penanganan terhadap terdakwa dalam perkara ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan LPSK, guna memastikan keselamatan dan hak-hak terdakwa tetap terlindungi.

Selain memberikan keterangan keterlibatan Diding dan Helen, Arifani alias Ambo menunjukkan bukti-bukti yang ditemukan di handphone miliknya. Bukti itulah yang memperkuat keterlibatan Helen dan Diding dalam transaksi narkotika tersebut.

Terdapat bukti berupa chat dan transfer uang yang mengarah pada Diding. Selain itu, Arifani juga mengungkapkan bahwa ia mentransfer hasil penjualan narkotika menggunakan rekening orang lain.

“Tidak hanya mengungkapkan peran orang di atasnya, terdakwa Arifani, juga mengungkapkan bagaimana psikotropika dan narkotika itu diedarkan, bagaimana menstransfer hasil penjualan dan lainya,” jelasnya. 

Sementara itu, peran Diding menurut Arifani, adalah sosok yang merekrutnya untuk menjalankan bisnis narkotika sejak tahun 2012. Diding, dikenal sebagai pengedar narkotika besar di Jambi.

Dalam salah satu video call, Helen juga terlihat memberikan instruksi kepada Arifani terkait transaksi sabu. Dalam sidang tersebut, Arifani mengungkapkan bahwa dirinya awalnya merasa terancam oleh Helen dan Diding. “Arifani takut untuk menyebutkan nama mereka karena ada kekhawatiran dan ancaman.

(Red)