JAMBI.(Warganetsia.com)-Peredaran Rokok ilegal dari Pulau Jawa beredar Luas Di Seluruh Kabupaten yang berada Di provinsi Jambi, Kuasai Pangsa Pasar tembus omset Milyaran rupiah.
Terkesan Kebal hukum dan mendapatkan restu dan kordinasi dari oknum yang tidak bertanggung Jawab,Pengusaha keturunan Tionghoa berinisial AN leluasa mengedarkan Rokok dari Pulau Jawa yang diduga tidak terdaftar resmi.
Peredaran Rokok tersebut jelas merugikan Negara,dan membuat para pengusaha rokok resmi yang membayar pajak ke negara di Pastikan dirugikan karena peredaran rokok ilegal tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh para salesman rokok resmi,yang harus berminggu-minggu memasarkan produk resmi namun kalah saing dengan rokok Jawa yang dijual murah dan di minati masyarakat “sebut Sales Yang enggan disebutkan namanya
Dia menyampaikan pernah ditawarkan untuk memasarkan produk rokok tersebut,dengan harga murah dan bisa dijual lagi dengan keuntungan Rp.20000(Dua Puluh Ribu Rupiah) Per slop.dengan metode pembayaran memakai Nota oleh seorang pria Melayu berinisial ARN warga kota Jambi.
Saya ditawarin pekerjaan itu untuk mengisi toko toko maupun distributor yang berada di beberapa kabupaten seperti Batanghari, Sarolangun, Merangin, muaro Bungo, Tebo, Dharmasraya, kerinci, Sengeti, dan muara Sabak berbagai macam jenis produk.
Untuk Dilapangan ARN ini yang selalu berada di wilayah kabupaten maupun dilapangan dia yang menjalankan,ada gudang besar tempat penyimpanan rokok dari Jawa,dia juga menjelaskan untuk gudang pusat berada di Jambi dan selalu berpindah pindah tempat.
Para Sales Berharap agar pihak bea cukai Jambi untuk menindak tegas,karena bukan masyarakat yang dirugikan, pengusaha maupun negara juga turut dirugikan.