Ketua Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Dua Tahun Penjara Oknum ASN PU Provinsi Jambi
Spread the loveJAMBI.(Warganetsia.com)-Pengadilan Negeri Jambi yang mengadili perkara Tipu Gelap dengan terdakwa Ade Saputra ASN PU Provinsi Jambi dijatuhkan pidana 2 Tahun penjara. Ade Saputra ASN Dinas PU Jambi tersebut Perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan terdakwa Ade Saputra Nurman terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pasal 378 […]
Continue Reading